Kemkomdigi Tegaskan PP Tunas Tak Halangi Akses Anak, Fokus pada Perlindungan di Ruang Digital

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya. (Dok. Ist)

Faktalampung.id, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi tegas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Pejabat Kemkomdigi menegaskan bahwa peraturan ini dirancang bukan untuk menghalangi akses anak terhadap informasi, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi mereka.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menekankan bahwa fokus utama dari regulasi ini adalah pada tata kelola untuk melindungi anak, bukan pembatasan akses secara mutlak.

“Saya ingin sampaikan lagi ya, ini tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di ranah digital,” ujar Fifi dalam acara “Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya” di Jakarta pada Sabtu.

Menurutnya, peran aktif orang tua dan guru menjadi kunci utama dalam implementasi peraturan ini. Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak tetap dapat menjelajahi dunia maya untuk keperluan edukasi dan mencari informasi positif.

“Kalau memang didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya. Jadi bukan menghalangi aksesnya,” tambahnya.

Tujuan Utama dan Batasan Usia

Fifi menjelaskan bahwa pemberlakuan PP Tunas memiliki tujuan mulia, yakni sebagai benteng perlindungan anak di ruang digital dari berbagai konten negatif. Regulasi ini secara spesifik dirancang untuk melindungi generasi muda dari paparan informasi bohong (hoaks), serta konten berbahaya yang mengandung unsur kekerasan maupun pornografi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, PP Tunas memperkenalkan sistem klasifikasi risiko dan batasan usia dalam mengakses layanan platform digital, antara lain:

  • Di bawah 13 tahun: Hanya diizinkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dan wajib dengan izin orang tua.
  • Usia 13 hingga 15 tahun: Boleh mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
  • Usia 16 hingga 17 tahun: Diperbolehkan mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial pada umumnya, dengan syarat adanya persetujuan dan pendampingan dari orang tua.

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Regulasi ini juga menempatkan tanggung jawab besar pada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mereka diwajibkan untuk secara proaktif menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak. Selain itu, PSE harus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, melakukan verifikasi usia pengguna, dan menerapkan sistem pengamanan teknis yang memadai untuk memitigasi risiko paparan konten negatif.

“Intinya adalah, regulasi ini menjadikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan,” pungkas Fifi Aleyda Yahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *