Lampung Timur, 9 Maret 2026 – LSM Gerakan Peduli Rakyat Lampung (GAPURA) Lampung mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, untuk segera mencopot Kepala SMA Negeri 1 Sekampung Udik dari jabatannya. Desakan ini menyusul adanya indikasi kuat penyimpangan dalam realisasi Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024/2025 di sekolah tersebut.
Koordinator GAPURA Lampung, dalam keterangan persnya di Sukadana, Minggu (9/3/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan pihak internal sekolah mengenai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Sekampung Udik. Indikasi penyimpangan tersebut antara lain meliputi ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan petunjuk teknis (juknis), dugaan mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa, serta potensi laporan kegiatan fiktif.
“Kami mendesak Bapak Thomas selaku Kepala Dinas Pendidikan Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Kepala SMAN 1 Sekampung Udik dari jabatannya. Langkah ini penting untuk memudahkan proses investigasi dan membersihkan dunia pendidikan di Lampung Timur dari praktik-praktik koruptif,” tegas Koordinator GAPURA.
GAPURA Lampung menyoroti bahwa modus dugaan korupsi yang terjadi di SMAN 1 Sekampung Udik diduga mirip dengan kasus yang pernah menyeret Kepala SMAN 1 Way Jepara beberapa waktu lalu, di mana negara dirugikan hingga miliaran rupiah akibat pengadaan fiktif dan mark up anggaran . Dalam kasus Way Jepara, dugaan korupsi terjadi pada belanja kegiatan ekstrakurikuler dan perbaikan sarana prasarana (sarpras) yang diduga fiktif.
“Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang di SMAN 1 Sekampung Udik. Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sedang gencar mendorong investasi di bidang pendidikan, seperti rencana pembangunan STM Otomotif . Jika oknum kepala sekolah bermain-main dengan dana BOS, maka citra pendidikan di daerah kita akan hancur dan kepercayaan publik akan luntur,” tambahnya.
Lebih lanjut, GAPURA Lampung membeberkan sejumlah temuan awal yang mengindikasikan penyimpangan:
Ketidaksesuaian RKAS dengan Realisasi: Diduga terdapat perbedaan signifikan antara Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disahkan dengan realisasi fisik di lapangan. Sejumlah pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan sarana prasarana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Indikasi Mark Up Harga: Informasi yang dihimpun GAPURA menyebutkan adanya pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar dan melebihi harga pasar (mark up), terutama untuk pengadaan alat-alat laboratorium dan perlengkapan olahraga.
Kurangnya Transparansi: Pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Sekampung Udik dinilai sangat tertutup. Laporan penggunaan anggaran tidak pernah dipublikasikan secara berkala, baik melalui papan pengumuman maupun website resmi sekolah (www.sman1sku.sch.id), sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
“Kami sudah mencoba mengkomunikasikan hal ini secara internal, namun tidak ada respons positif. kami memilih jalur publik dan melaporkan ke Dinas Pendidikan,” ujar Koordinator GAPURA.
GAPURA Lampung juga mengingatkan komitmen Kepala Dinas Pendidikan Marsan yang sebelumnya menekankan pentingnya sinergi dan kekompakan dalam menjalankan program-program pendidikan . Menurut GAPURA, kekompakan tidak boleh dimaknai sebagai “tutup mata” terhadap penyimpangan yang dilakukan oknum kepala sekolah.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, GAPURA Lampung mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Inspektorat Daerah Provinsi Lampung. LSM ini juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah.
“Kami juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung saat ini sedang gencar membangun Sekolah Rakyat dengan anggaran fantastis mencapai Rp670 miliar di Lampung Timur . Jika kasus seperti ini tidak segera dibenahi, dikhawatirkan anggaran besar tersebut juga akan rawan diselewengkan. Kami ingin pendidikan di Lampung Timur bersih dan akuntabel,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Sekampung Udik belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencopotan dirinya. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung juga masih enggan berkomentar.













