Faktalampung.id, NASIONAL – Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyegel gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan. Tindakan tegas ini diambil setelah kebakaran di gudang tersebut mengakibatkan pencemaran Sungai Cisadane oleh pestisida yang berdampak pada ekosistem air di wilayah Banten.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama pihak kepolisian. Penyegelan ini merupakan langkah awal pemerintah dalam menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan serius oleh pihak perusahaan.
“Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” ujar Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat (13/2/2026).
Sanksi Audit Lingkungan dan Pengawasan
Selain melakukan penyegelan objek yang diduga menjadi sumber pencemaran, KLH akan mengevaluasi kasus ini secara menyeluruh. Pemerintah juga memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan pemeriksaan atau audit lingkungan sebagai bagian dari sanksi administratif.
“Tidak hanya itu, kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Dimana, audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan,” jelasnya.
Berdasarkan pengecekan lapangan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, ditemukan adanya rembesan cairan bahan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng hingga ke Sungai Cisadane. Luasan area yang terdampak diperkirakan mencapai 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Langkah Pemulihan dan Pemeriksaan Saksi
Pihak kementerian juga telah memeriksa jajaran manajemen serta pegawai PT BS untuk meminta keterangan lebih lanjut. Secara teknis, pengelola kawasan diminta untuk bertindak presisi dalam mengambil langkah-langkah perbaikan guna meminimalisir kerusakan yang lebih luas.
“Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tuturnya.
KLH menargetkan proses rehabilitasi atau pemulihan lingkungan yang terpapar zat kimia dapat segera dilakukan. Hal ini sangat penting untuk mencegah pencemaran Sungai Cisadane oleh pestisida memberikan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut.
“Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan,” pungkas Hanif.













