Faktalampung.id, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan Program BSU 2026. Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya tautan pendaftaran tidak resmi di media sosial yang berpotensi sebagai modus penipuan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, dalam keterangannya di Manado, Sulawesi Utara, Rabu, mengklarifikasi isu yang beredar. Pihaknya memantau adanya pesan berantai dan unggahan viral yang mencatut program bantuan tersebut sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” kata Faried.
Cek Informasi di Kanal Resmi
Faried menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyaring informasi. Ia meminta publik untuk tidak sembarangan mengisi data pribadi pada situs yang tidak jelas kredibilitasnya. Semua informasi valid mengenai bantuan pemerintah hanya disalurkan melalui satu pintu.
“Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebagai data pembanding, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2025. Saat itu, bantuan disalurkan kepada 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Status Program BSU 2026
Terkait status Program BSU 2026, Kemnaker menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan atau regulasi apa pun mengenai penyaluran kembali bantuan tersebut untuk tahun ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali. Kemnaker juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama program pemerintah agar tidak menimbulkan kerugian materiil maupun data pribadi.













