Lampung Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Lampung Tengah menemukan dugaan pelanggaran serius terkait keberadaan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) mini di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri.
Pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi satu pun izin resmi, baik izin usaha maupun izin pengelolaan limbah.
Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pabrik tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (28/12/2025), tim investigasi LSM GMBI turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.
Hasilnya mengejutkan. Ketua LSM GMBI Kabupaten Lampung Tengah, Junaidi, menegaskan bahwa dari hasil investigasi, pemilik pabrik tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil temuan kami di lapangan, tidak satu pun izin yang dimiliki pemilik pabrik. Padahal, pengolahan kelapa sawit dalam bentuk apa pun tetap wajib memiliki izin resmi,” tegas Junaidi.
Ironisnya, pabrik tersebut juga diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah (IPAL), meskipun aktivitas pengolahan kelapa sawit berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius bagi masyarakat sekitar.
Junaidi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan karyawan yang berada di lokasi saat tim investigasi datang, pabrik tersebut mengolah brondol kelapa sawit. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak dapat membenarkan operasi tanpa izin.
“Walaupun hanya mengolah brondol, ini sudah masuk skala industri. Artinya tetap wajib memiliki izin. Jika tidak ada izin, maka dinas terkait harus segera menghentikan dan menutup pabrik tersebut,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Junaidi menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan pabrik itu berdiri dan beroperasi, tidak satu pun persyaratan administrasi dan legalitas yang dipenuhi. Padahal, untuk mendirikan PKS mini, pemilik usaha setidaknya wajib memiliki NIB, Akta Pendirian, Bukti Pendaftaran Akta, Rencana Kegiatan Usaha, izin lokasi, rekomendasi Pemerintah Daerah, rekomendasi Camat dan Kepala Kampung, IMB, NPWP, IPAL, serta peta lokasi.
“Namun fakta di lapangan, tidak satu pun dari persyaratan itu dimiliki. Ini jelas pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan,” tutup Junaidi.
Atas temuan tersebut, LSM GMBI Kabupaten Lampung Tengah memastikan akan segera berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait agar keberadaan PKS mini ilegal di Kampung Sinar Banten segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.













