Faktalampung.id,Lampung Timur–Oknum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga merangkap jabatan menjadi Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karya basuki, Kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung Timur akan dilaporkan lantaran selain merangkap jabatan, oknum PPPK tersebut juga Diduga ikut serta melakukan penipuan terhadap ratusan warga Karya Basuki, soal biaya pembuatan surat sertifikat tanah.
Diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa karya basuki merasa tertipu untuk pembayaran sertifikat PTSL tahun 2024 yang mana warga sudah membayar sejumlah uang namun sertifikat tak kunjung jadi.
Tarhim Hidayat selaku Pokmas PTSL di Desa Karya basuki saat dikonfirmasi mengakui dirinya selain ASN PPPK yang bertugas mengajar di SMK Kausar Banjarsari, Kecamatan waysulan.dirinya Tarhim juga mengaku-ngaku sebagai wartawan dari salah satu medianonline.
“Benar saya PPPK mengajar di SMK Banjarsari kecamatan waysulan, saya juga wartawan dari media online otentik.”ujar tarhim
Kemudian, saat disinggung prihal belum di pulangkannya biaya sejumlah peserta pembuatan Sertifikat melalui Program tanah sistematis lengkap (PTSL) Tarhim berdalih bahwa sejumlah surat bakal di keluarkan pada bulan 12 tahun 2025 mendatang.
“Untuk desa Karya Basuki program PTSL di tahun 2026, kalau ada masyarakat yang mengeluh soal surat sertifikat nya belum keluar, suruh hadapi langsung ke saya, toh saya juga sesuai perintah pak kades.”sebut Tarhim, kepada wartawan melalui sambungan telfon.Jum’at (28/11/2025)
Ditempat terpisah Kepala sekolah SMK Kausar Banjarsari, Kecamatan waysulan Dikro yayan, saat di konfirmasi akan memanggil oknum PPPK untuk memastikan kebenarannya.
“saya akan panggil yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya apakah untuk ditindaklanjuti.” tegas kepsek
Menurut Dikro yayan, bila hal menyangkut kepentingan masyarakat tidak diharuskan lapor ke pihak Sekolah, namun kata Kepala sekolah, bila soal tersebut menimbulkan Maslah Dana atau biaya harusnya izin.
“Iya saya kan harus panggil dulu Tarhim hidayatnya, kemudian nanti saya akan minta SK nya, seperti apa kan gitu, baru saya bisa memastikan dimana kesalahan guru PPPK saya itu, dan nanti juga saya nasehati.”ucapnya.
Seharusnya kalau Tarhim itu sebagai Pokja dan ada urusannya dengan honor, dia harus ada surat izin dari pimpinan, saya juga sebelumnya belum tau kalau Tarhim itu terlibat di Pemerintahan Desa.”timpalnya.
Untuk diketahui selain dugaan pungli dan penipuan, PPPK dilarang merangkap jabatan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018: Menjadi dasar utama larangan rangkap jabatan bagi PPPK.
Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan atau merangkap jabatan selama masa perjanjian kerja.
Alasan utama larangan
Menghindari konflik kepentingan Mencegah adanya tumpang tindih kepentingan antara dua jabatan yang berbeda.Menjaga integritasMemastikan PPPK dapat fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Meningkatkan akuntabilitas Memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas dan profesional dalam menjalankan tugas sanksi jika melanggar
Sanksi disiplin Sanksi sesuai dengan peraturan disiplin PPPK.
Dari berita ini terus disusun, Kades Karya Basuki belum dapat diminta keterangan resmi, bahkan media ini masih upaya mengkonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Provinsi terkait.













