Progam PSU DLH Lamtim tahun 2025,di duga jadi Ajang Korupsi Oknum Dinas.

Tahun 2025 Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup ,Perumahan Kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur menggelontorkan Progam Swakelola pembangunan Jalan

Lingkungan yang merupakan bentuk Progam peningkatan Prasarana,Sarana dan Utilitas umum (PSU) guna penunjang Fungsi Hunian,di 52 titik di Lampung Timur dengan anggaran mencapai kurang lebih 400 juta pertitik atau totalnya sekitar 20.800.000.000-

Dengan rincian Desa – Desa sebagai berikut :
1. Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono
2.Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan
3.Desa Ganti Mulyo Kecamatan Pekalongan.
4.Desa Balerejo Kecamatan Batanghari
5.Desa Sumber Agung Kecamatan Batanghari
6.Desa Banjar Rejo Kecamatan Batanghari
7.Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang.
8.Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung
9. Desa Karya Mukti Kecamatan Sekampung
10. Desa Bumi Nabung Udik Kecamatan Sukadana
11. Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana
12. Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana
13 .Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana
14. Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
15 Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban
16. Desa Rama Puja Kecamatan Raman Utara
17. Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara
18. Desa Tanjung Kesuma Purbolinggo
19.Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo
20.Desa Tegal Ombo Kecamatan Way Bungur
21.Desa Rajabasa Lama (Induk) Kecamatan Labuhan ratu
22. Desa Rajabasa Lama | Kecamatan Labuhan Ratu
23.Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara
24.Desa Sri Rejosari Kecamatan Way Jepara
25.Desa Labuhan Ratu Danau Kecamatan Way Jepara
26. Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara
27. Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah
28. Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai
29. Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgal
30.Desa Srigading Kecamatan Labuhan Maringgai
31.Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung
32.Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung
33.Desa Wana Kecamatan Melinting
34. Desa Sido Makmur Kecamatan Melinting
35.Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti
36.Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti
37.Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti
38.Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung
39.Desa Belimbing Sari Kecamatan Jabung
40.Desa Jabung Kecamatan Jabung
41.Desa Sambirejo Kecamatan Jabung
42.Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik
43.Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik
44.Desa Purwokencono Kecamatan Sekampung Udik
45.Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik
46Desa Sido Rahayu Kecamatan Waway Karya
47.Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya
48.Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya
49.Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga
50.Desa Gedung Wani Timur Kecamatan Marga Tiga
51. Desa Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung
52. Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung.

Sayangnya pelaksanaan Progam ini di duga kuat Sarat Manipulasi dan pengondisian oleh Oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup agar sejak tahap awal pekerjaan itu kendali ada di tangan kelompok tertentu.

Praktik ini disinyalir dilakukan secara sistematis,mulai dari pembentukan kelompok, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Lebih jauh, dugaan “kongkalingkong” ini juga menyentuh mekanisme pembagian dana ke Kelompok Masyarakat (Pokmas). Setiap Pokmas disebut hanya menerima 20 % untuk tenaga kerja padat karya dan Sewa Alat,sementara pengadaan material dan kebutuhan lainnya sudah di atur oleh Oknum Dinas dan Pokmas Wajib menyerahkan 80 % dana yang di terimanya ke Distributor yang sudah di siapkan oleh Oknum di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini terungkap saat Beberapa ketua Pokmas Progam Swakelola pembangunan Jalan Lingkungan menghubungi awak media Lantainewstv.com dan memaparkan semua tekanan dari oknum Dinas agar setelah dana di ambil dari bank Lampung,mereka di minta menyetorkan 80 % Dana progam swakelola pembangunan Jalan Lingkungan Ke Seseorang pemilik CV yang sudah di tunjuk untuk pengadaan material sesuai RAB,yang menurut mereka sangat tinggi,dan di duga di mark up dari harga resmi Material yang ada di pasaran.

Menurut mereka Harga material di Rab tersebut sangat tinggi karena Pihak CV yang di tunjuk Oknum Dinas wajib setor 10 % dari total 80 % dana yang di terima Pokmas ke Dinas supaya bisa ditunjuk menjadi Suplayer dalam progam Swakelola Pembangunan Jalan Lingkungan di Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Mereka program swakelola wajib dilaksanakan oleh masyarakat desa sendiri, bukan pihak luar.

Namun mereka mengaku tidak berdaya menentang kemauan Oknum Dinas DLH tersebut karena kalau mereka menolak menyerahkan 80 % dana yang di terima dalam progam tersebut,dan belanja material sendiri MOU Kerja tidak segera di lakukan dan terkesan di tunda – tunda sehingga Pokmas merasa khawatir tidak bisa segera mengerjakan progam tersebut dan di jadikan celah untuk mengkriminalisasikan mereka.

Mereka berharap agar jangan ada pihak luar yang meng-intervensi pekerjaan mereka agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan Melaksanakan sesuai juknis hingga mendapat hasil pekerjaan yang sesuai dan berkualitas baik.

Mereka juga memahami bahwa pengawasan dan bimbingan teknis memang menjadi kewenangan dinas, namun pelaksanaan lapangan tetap harus dilakukan oleh Pokmas yang sudah memiliki pendamping desa resmi dan berpengalaman.

Para Pokmas berharap agar Hal ini menjadi perhatian Serius Aparat penegak Hukum agar DLH Lampung Timur tidak menjadikan progam ini menjadi Ajang mencari keuntungan bagi diri dan kelompoknya.

Sampai berita ini Di Rilis Kepala DLH kabupaten Lampung Timur Gagal di konfirmasi karena tidak berada di kantor dan no WhatsApp nya sudah tidak aktip lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *