BPH RI Tinjau Pengurangan Masa Tinggal Jamaah Haji Jadi 30 Hari Mulai 1447 H

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI Puji Raharjo (tengah) melakukan kunjungan kerja ke Debarkasi Haji Padang, Sumatera Barat. (Dok. Ist)

NASIONAL – Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia berencana mengurangi masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi dari lebih dari 40 hari menjadi 30 hari, mulai musim haji 1447 Hijriah.

“BPH akan meninjau ulang masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar dipersingkat menjadi 30 hari,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI, Puji Raharjo, saat melakukan kunjungan kerja ke Asrama Haji Debarkasi Padang, Sumatera Barat, Sabtu (29/6).

Menurut Puji, pengurangan masa tinggal tersebut bisa diwujudkan melalui penyesuaian jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah. Namun, hal ini perlu mempertimbangkan kesiapan asrama haji serta kemampuan teknis dari masing-masing embarkasi di daerah.

“Efisiensi ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh kerja sama semua pihak,” katanya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara BPH, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama.

Ia juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, seluruh teknis penyelenggaraan ibadah haji akan sepenuhnya ditangani oleh BPH di bawah kepemimpinan Mochamad Irfan Yusuf. Meski demikian, koordinasi dengan instansi terkait tetap akan dijaga.

“Penyelenggaraan ibadah haji ini harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama karena haji ini hajat bangsa dan hajat pemerintah,” tegasnya.

Dalam kunjungannya, Puji juga meninjau kondisi Asrama Haji Padang. Ia menyebutkan fasilitas di asrama tersebut sudah cukup baik, namun masih perlu peningkatan kapasitas, terutama dalam melayani jamaah saat musim haji.

“Kami ingin Asrama Haji Padang bisa dimaksimalkan lagi penggunaannya untuk keberangkatan jamaah haji,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, juga menyampaikan usulan serupa terkait efisiensi masa tinggal jamaah haji.

Menurut Romo, masa tinggal jamaah di Tanah Suci bisa dikurangi menjadi sekitar 31 hari, asalkan ada regulasi baru dan pembangunan fasilitas seperti Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *