Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan

Artis Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ke Kejari Jakarta Selatan. (Dok. Ist)

NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap artis Nikita Mirzani. Ia didakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter berinisial GP.

“Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada pagi hari,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/6).

Perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Berkasnya telah resmi dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (17/6) lalu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

Dalam persidangan ini, Kejaksaan menunjuk lima jaksa untuk menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Sebelumnya, berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polda Metro Jaya dan telah diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

Kasus ini bermula saat Nikita diduga menyebarkan pernyataan negatif tentang produk skincare milik dokter GP. Selain itu, ia juga dituduh melakukan pemerasan terhadap korban hingga mencapai nilai miliaran rupiah.

Akibat dari perbuatan tersebut, korban melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mengacu pada beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai figur publik yang kerap terlibat kontroversi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *