Lima Perusahaan Tambang Dapat Izin Beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Dok. Ist

NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merilis lima perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan-perusahaan ini akan menjalankan aktivitas pertambangan di lima pulau utama, yakni Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Perusahaan Tambang dengan Izin dari Pemerintah Pusat

  1. PT Gag Nikel
    Perusahaan ini memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII di Pulau Gag seluas 13.136 hektare. Berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, izin operasi produksi berlaku hingga 30 November 2047.
    PT Gag Nikel telah mengantongi dokumen AMDAL sejak 2014, dengan Adendum terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diperoleh pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020.
    Hingga 2025, luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dan 135,45 hektare sudah direklamasi. Perusahaan ini belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
    PT ASP mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Luas wilayah yang dikelola mencapai 1.173 hektare di Pulau Manuran.
    Untuk aspek lingkungan, perusahaan ini telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006 yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat.

Perusahaan Tambang dengan Izin dari Pemerintah Daerah

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
    PT MRP mengantongi IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013. Izin berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dengan cakupan wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Saat ini perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan ataupun persetujuan lingkungan.

  2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
    Perusahaan ini beroperasi di Pulau Kawe dengan izin IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033. Luas wilayah mencapai 5.922 hektare. PT KSM memegang IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022.
    Meski kegiatan produksi sempat berjalan pada 2023, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.

  3. PT Nurham
    PT Nurham memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dan beroperasi hingga 2033 dengan wilayah kerja seluas 3.000 hektare di Pulau Waigeo. Perusahaan ini telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013, namun belum memulai kegiatan produksi hingga saat ini.

Dengan diterbitkannya izin ini, pengawasan terhadap aspek lingkungan dan sosial menjadi hal penting agar aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem unik yang ada di Raja Ampat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *