416 Emiten Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Sektor Keuangan Mendominasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. (Ist)

NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 416 perusahaan tercatat (emiten) berhasil mencetak kinerja yang lebih baik pada kuartal I 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pertumbuhan kinerja emiten terlihat jelas secara tahunan (year on year/yoy).

“Dari sisi kinerja, sebanyak 416 emiten membukukan kinerja lebih baik dibandingkan dengan kinerja kuartal I 2024 secara year on year (yoy),” ujar Inarno melalui jawaban tertulis di Jakarta, Senin (8/5).

Sektor yang menunjukkan pertumbuhan signifikan antara lain sektor keuangan sebanyak 65 emiten, disusul sektor consumer non-cyclical (63 emiten), dan sektor consumer cyclical (57 emiten).

OJK juga mengungkapkan bahwa hingga 8 Mei 2025, sudah ada 754 emiten—baik saham maupun obligasi—yang menyampaikan laporan keuangan untuk kuartal I 2025. Padahal, total emiten yang wajib menyampaikan laporan keuangan ada sebanyak 909 emiten.

“Kewajiban untuk penyampaian laporan keuangan kuartal I 2025 merupakan kewajiban emiten yang listing di bursa,” jelas Inarno.

Dari 754 emiten yang telah melaporkan, sebanyak 565 di antaranya mencatatkan laba. Sementara itu, 189 emiten lainnya masih mencatat kerugian.

Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 20 Mei 2025, total perusahaan tercatat saat ini mencapai 1.065 emiten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 902 emiten wajib melaporkan keuangan kuartal I 2025, sedangkan 7 emiten memiliki tahun buku berbeda. Sementara itu, 156 efek dan emiten lainnya tidak memiliki kewajiban laporan untuk kuartal ini.

Adapun batas akhir pelaporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 adalah 30 April 2025. Laporan ini bersifat interim, tidak diaudit, dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *