Hukum  

Dua Pelaku Penusukan Siswa SMP hingga Tewas di Depok Ditangkap Polisi

Ilusttrasi penusukan

FAKTA GRUP – Polres Metro Depok berhasil menangkap dua pelaku penusukan siswa SMP berinisial F (14 tahun) yang merupakan teman satu tongkrongan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, mengungkapkan kedua terduga pelaku merupakan anak berhadapan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

“Benar, diamankan oleh anggota Polsek Sukmajaya, karena di bawah umur dilimpahkan ke PPA. pelaku dua orang, inisial E dan N,” ujarnya, Selasa 31 Desember 2024.

Diketahui bahwa dalam kasus penusukan siswa SMP di Depok oleh teman satu tongkrongan tersebut ada dua ABH, tidak ada pelaku lain. Sedangkan sisanya diperiksa sebagai saksi.

“Pelakunya hanya dua orang saja, yang lain kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Saat ini, Kanit PPA, belum mau mengungkap detail kronologi dan peran dari kedua pelaku karena masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Orang tua korban, Tata Sukanta mengatakan saat kejadian hanya mengetahui anaknya hendak main futsal. Namun dia tiba-tiba mendapat kabar sang anak sudah meninggal dunia di RS Primaya.

“Ternyata itu ada pula tusukan di bagian punggung belakang sama pinggang belakang,” ungkapnya.

Tata membantah anaknya terlibat tawuran. Sebab, antara korban dan terduga pelaku merupakan teman satu tongkrongan di lingkungan rumahnya.

“Kalau tawuran kayaknya bukan. Karena kalau ini fiks murni teman sendiri, yang tusuk teman, yang ini (ikut berkelahi) juga teman,” ujar Tata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *