Hukum  

Bareskrim Polri Sita Aset Puluhan Miliar Terkait Kasus Net89

Bareskrim Polri Sita Aset Puluhan Miliar Terkait Kasus Net89

FAKTA GRUP – Dua bangunan milik PT SMI NET89 disita oleh Bareskrim Polri. Penyitaan itu dilakukan pada Senin 30 Desember 2024 di dua lokasi berbeda terkait kasus investasi robot trading bodong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Kombes. Pol. Agus Waluyo menerangkan, tanah dan bangunan pertama yang disita berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas ± 642 M2.

“Diperkirakan nilai tanah dan bangunan mencapai Rp15 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Agus, Selasa 31 Desember 2024.

Menurutnya, tanah dan bangunan yang juga dilakukan penyitaan adalah kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bangunan itu diperkirakan memiliki nilai Rp30 miliar.

“Ketiga, satu unit Ruko PT SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20, Kel. Tanjung Duren, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *