Hukum  

Kasus Kematian Pedagang Diduga Dianiaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polsek Tebet menggelar rilis pengungkapan kasus penganiaayaan pedagang

FAKTA GRUP – Polsek Tebet menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tukang telur gulung berinisial MR (32) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sudah kita amankan empat orang tersangka yang memang di sini berdasarkan laporan, kemudian juga hasil pemeriksaan, terbukti 4 orang ini melakukan satu tindak kejahatan,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.

Empat tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial AS (46), MF (28), R, dan AR, yang beralamat di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka AS sendiri diketahui merupakan majikan dari korban, sementara MF adalah rekan dari AS.

“Pada saat kejadian, ini lah yang dua ini (R dan AR) juga ikut membantu memukuli, makanya kita amankan juga. Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan 4 orang ini kita amankan,” katanya.

Polisi dalam kasus tersebut menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MR ditemukan meninggal dunia di depan rumah kontrakan di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 3 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan yang diterima oleh kepolisian terkait peristiwa itu.

“Penanganan kasus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.

Ade Ary menerangkan bahwa kronologi dari peristiwa tersebut yang diterima kepolisian yakni bermula pada hari Senin 25 November 2024 sekitar pukul 14.30, saksi berinisial AS menyuruh korban untuk belanja telur, namun tak pernah kembali lagi.

AS kemudian mendapatkan info dari grup obrolan bahwa MR berada di kawasan Bekasi, tepatnya Stasiun Bekasi. AS kemudian bersama dengan saksi MF pada hari Senin 2 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB mendatangi lokasi.

“Saat di lokasi ketemu dengan korban dan korban melarikan diri, kemudian saksi AS teriak “maling motor” dan diikuti ojek online yang di lokasi dan korban ketangkap dan diamuk masa,” tutur Ade Ary.

Korban kemudian dibawa oleh AS dan MF kembali ke kontrakan AS pada hari Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 04.40 WIB dalam keadaan sudah luka di bagian kepada dengan kaki dan tangan terikat tali rafia dan ditinggal tidur oleh AS di depan kontrakan.

“Saksi AS membangunkan korban tetapi tidak terbangun, atas kejadian tersebut dilakukan penyelidikan guna tindakan lebih lanjut,” ucap Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *