Polisi kembali Tangkap Satu Buronan Kasus Judol Oknum Komdigi, Total 23 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

FAKTA GRUP – Polisi kembali menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka yang ditangkap kali ini yakni berinisial A alias M.

“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 19 November 2024.

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada hari Minggu 17 November sekira pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ucap Ade Ary.

Tersangka A alias M sendiri merupakan sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tersangka AK dan AJ sejak awal pengungkapan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang berinisial A dan M sebagai tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap kedua orang DPO tersebut.

“Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *