Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung

FAKTA GRUP – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Melalui putusan kasasi yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Hasilnya, Ronald Tannur tetap menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

“Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Erdward Tannur, Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis 24 Oktober 2024.

“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” lanjutnya.

Dijelaskan Yanto, isi amar putusan itu pertama menyatakan terdakwa Ronald Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” urainya.

Adapun eksekusi perkara Ronald Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya sebagai pengadilan pengaju. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke PN Surabaya Surabaya.

“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan diinput pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan diupload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” pungkas Yanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *